Pages - Menu

Kamis, 18 Februari 2016

II - Pendekatan Studi Islam - KONSTRUKSI WAHYU DALAM PANDANGAN MUHAMMAD SYAHRUR

KONSTRUKSI WAHYU DALAM PANDANGAN MUHAMMAD SYAHRUR





disusun untuk memenuhi Tugas
Matakuliah: Pendekatan Studi Islam
Pengampu: Dr. Roibin, M.HI





Penyusun:
Elis Farida (14720097)
Nadia Afidati (14720042)
Roziqotun Nadzifah (14720037)
Bayu Kusferiyanto (14720081)
Hamzani (14720098)






 

















PENDIDIKAN BAHASA ARAB
PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Juni, 2015



Kata Pengantar


Bismillahirrahmanirrahim.
Puji-Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kami kemudahan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam semoga terlimpah-curahkan kepada Rasul, Nabi Muhammad SAW, guru semesta alam.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Matakuliah Teknologi Pembelajaran yang diampu Ibu Dr. Umi Mahmudah dan Bapak Dr. Sutaman dengan judul Teknologi Pembelajaran besbasis Komputer dalam Pembelajaran Bahasa Arab: Kajian Teori dan Aplikasi di Program Magister Pendidikan Bahasa Arab Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Studi keislaman (ad-dirasah al-islamiyyah) dalam dunia akademik menjadi objek kajian yang rupanya benar-benar menarik. Motifnya baragam, ada yang untuk memperkaya khazanah keilmuan Islam, supaya tidak fakum dan berada di dalam kejumudan, seperti yang dilakukan filusuf dan pemikir kontemporer (yang belakangan ini ramao). Ada pula yang mengkaji islam untuk motif “menyerang” Islam, mencacati Islam dengan argumentasi-argumentasi yang seakan-akan benar, seperti yang dilakukan para orientalis. Dalam makalah ini akan dijelaskan beberapa pemikiran Muhammad Syahrur, salah seorang pemikir Islam Kontemporer dalam memahami Wahyu (al-Qur’an) atau Islam dalam lingkum yang lebih luas.
Kami berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta ghirah kita dalam belajar dan mensyi’arkan Islam. Kami juga menyadari bahwa di dalam makalah ini terdapat banyak sekali kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang akan kami susun berikutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami selaku penyusun khususnya, atau bagi siapapun yang membacanya secara umum. Demikian dan akhirnya kami ucapkan terimakasih.



Penyusun
Daftar Isi


Cover
Kata Pengantar .........................................................................................        i
Daftar Isi ....................................................................................................        ii
BAB I   : PENDAHULUAN ....................................................................        1
1.1     Latar Belakang ..............................................................................        1
1.2     Rumusan Masalah .........................................................................        2
1.3     Tujuan ...........................................................................................        2
BAB II : PEMBAHASAN ........................................................................        3
2.1     Landasan Pemikiran Muhammad Syahrur ....................................        3
A.      Filsafat Proses ........................................................................        3
B.       Linguistik Historis .................................................................        3
2.2     Terninologi al-Kitab, al-Qur’an, adz-Dzikr, al-Furqon Muhammad Syahrur                      6
A.      Al-Kitab ..................................................................................        6
B.       Al-Quran ................................................................................        7
C.       Adz-Dzikr ...............................................................................        7
D.      Al-Furqon ..............................................................................        8
2.3     Wahyu (al-Kitab) dalam Pandangan Muhammad Syahrur ...........        11
BAB III : PENUTUP ................................................................................        14
Kesimpulan ...................................................................................        14
Daftar Pustaka ..........................................................................................        15



BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang
Perkembangan yang pesat dalam ranah studi dan akademika sekarang, khususnya yang berkembang di Barat, ternyata membuat beberapa pemikir dari ummat Islam silau, dimana kemudian mereka mengambil beberapa hal dari perkembangan keilmuan dari Barat untuk kemudian mereka terapkan dalam kajian studi Islam. Tetapi yang patut digarisbawahi disini ialah, harus adanya sikap kritis dan hati-hati ummat Islam dalam mengambil beberapa aspek keilmuan di Barat, karena tidak semua hal yang diambil dari sana dapat diterapkan dalam studi Islam. Perbedaan akan nilai-nilai ajaran serta konsep keilmuan menjadi hal yang mendasari tindakan ini. Seperti telah diketahui bahwa dinamika kehidupan dan keilmuan di Barat dipenuhi dengan aspek-aspek relativisme, liberalisme, dan menjunjung tinggi kebebasan berfikir tanpa dibatasi norma-norma agama.
Studi hermeneutika Al-Quran yang dilakukan Syahrur menjadi salah satu contohnya. Dalam bukunya al-Kitab wa al-Quran, terlihat jelas bagaimana ia melakukan pendekatan hermeneutika linguisitik dalam mengkaji al-Quran. Sesuai dengan konsep triadik yang ia canangkan, ia mendudukkan al-Quran sebagai suatu objek yang dinamis-relatif, akan selalu berubah mengikuti perkembangan zaman. Sebagai konsekuensi dari paham linguistiknya, dimana ia menolak adanya sinonimitas dalam bahasa, yang berimbas pada upaya Syahrur dalam mendefinisikan al-Kitab, al-Quran, al-Furqon dan ad-Dzikr, dimana kesemua definsi tersebut sebagai justifikasinya akan kerelatifan dan kedinamisan Al-Quran.
Memang tak bisa dinafikan bahwa dinamika intelektual dan akademik Barat tengah berkembang pesat pada beberapa dekade ini, dan merupakan suatu keniscayaan bilamana ummat Islam mengambil beberapa tradisi berpikir dari sana. Namun satu hal yang perlu diperhatikan adalah perlunya tindakan hati-hati dan sikap kritis dalam memilah-milah hal mana yang bisa diambil dan hal yang mana yang harus ditinggalkan dan diluruskan, sehingga tidak mencacati khazanah keilmuan Islam. Wallahu a’lam.
Dari paparan di atas mengenai studi keislaman berikut perkembangan pemikirannya, maka dalam makalah ini akan dijelaskan beberapa hal terkait pemikiran Muhammad Syahrur dalam memahami al-Qur’an, Hukum (hudud), lebih luas lagi dalam memahami Islam. Makalah ini ditulis secara sistematis sesuai rumasan masalah dan tujuan di bawah ini.


1.2    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, Kami merumuskan beberapa masalah yaitu sebagai berikut:
1.         Bagaimana landasan pemikiran Muhammad Syahrur?
2.         Bagaimana terma al-Kitab, al-Qur’an, adz-Dzikr, al-Furqon menurut Muhammad Syahrur?
3.         Bagaimana konsep wahyu (al-Kitab) dalam pandangan Muhammad Syahrur?

1.3    Tujuan
Mengacu pada rumusan masalah, maka ada beberapa tujuan penulisan makalah ini, yaitu untuk:
1.         Mengetahui landasan pemikiran Muhammad Syahrur.
2.         Mengetahui terma al-Kitab, al-Qur’an, adz-Dzikr, al-Furqon menurut Muhammad Syahrur.
3.         Mengetahui konsep wahyu (al-Kitab) dalam pandangan Muhammad Syahrur>


BAB II
PEMBAHASAN


2.1    Landasan Pemikiran Muhammad Syahrur
A.      Filsafat Proses
Pemikiran Muhammad Syahrur sejatinya dipengaruhi dari berbagai aspek, diantaranya : filsafat proses, metode historis linguistik, dana juga unsur-unsur dari relativisme dan dialektika Hegel. Namun, dari semua itu, ada dua aspek yang paling nampak dalam pemikiran Syahrur ialah filsafat proses yang teraplikan dalam konsep triodik keadaaan awal-kondisi menjadi-kondisi jadi (Being-Progress-Becoming) dan metode linguistik historisnya.
Filsafat proses yang menjadi landasan pemikiran hermeneutika Syahrur ini tampak ketika ia membicarakan tentang konsep triodik nya yaitu keadaan awal, keadaan menjadi, dan keadaan jadi  atau dalam bahasa arabnya al kaynunah, as sayrurah dan as soyruroh. Filsafat proses berpendapat bahwa segala yang ada dalam dunia ini selalu berhubungan satu sama lainnya, dan semuanya selalu dalam keadaan berkembang dan dinamis tanpa pernah berhenti.[1] Adapun yang pertama kali mengungkapkan filsafat proses ini ialah Alfred White Northead. Oleh Syahrur, filsafat proses ini ia terjemahkan menjadi suatu konsep triadik seperti diatas yang mana menurutnya salah satu unsur dari konsep triadik tersebut tak bisa berdiri sendiri dan akan selalu berhubungan dengan unsur lainnnya.
Sebagai kondisi awal atau Being, Syahrur berpendapat bahwasanya yang dimaksud Being ialah segala wujud yang material. Dan sebagaimana diungkapkan diatas, bahwasanya segala sesuatu yang dalam keadaan being ini akan menuju keadaan selanjutnya, yaitu keadaan menjadi atau progress dan keadaan jadi atau becoming.[2] Dalam hal ini Syahrur meletakkan segala sesuatu yang ada di dunia ini dalam posisi Being termasuk dalam pembahasan tentang Al Quran, hal ini berarti bahwasanya Al Quran beserta maknanya akan selalu berubah dan berkembang mengikuti perkembangan zaman. Memang Syahrur tetap beranggapan bahwasanya teks Al Quran ialah teks yang tetap dan abolut, yang mana langsung berasal dari Allah, tetapi makna Al Quran selalu berubah mengikuti perkembangan zaman serta bagaimana kondisi masyarakat yang melingkupinya dan interaksi masyarakat terhadap teks Al Quran tersebut. Pada tahap ini maka posisi Al Quran sudah berubah dari yang Being menjadi Progress. Setelah mengalami progress, maka hasil yang dihasilkan ialah kajian akan makna Al Quran yang benar-benar baru, yang mana ia mengikuti perkembangan dan tuntutan zaman. Dari sini pula lah, maka akan mengasilkan dimensi keilmuan baru dalam ilmu kalam, fiqh, dan cabang ilmu lain sebagainya, yang mana mengikuti perkembangan zaman dan tuntutan dan kebutuhan hidup manusia.
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwasanya Syahrur berpandangan bahwa segala sesuatu yang ada pada zaman yang lalu tidak dapat disamakan dengan hari ini, karena semua yang ada di dunia ini akan selalu berubah dan bergerak sesuai dengan konsep triadik. Termasuk dalam hal ini Al Quran dan makna nya yang juga akan berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan interaksi manusia dengan nya. Hal ini sebagaimana ditulis Syahrur dalam bukunya:[3]
"Abad ketujuh tentunya berbeda dengan abad ke sepuluh, dua puluh, atau abad empat puluh. Manusia pada abad-abad ini tentunya juga berbeda satu sama lainnya dalam hal pengetahuan, kebiasaan, tantangan kehidupan, politik, ekonomi, dan dinamika keilmuan mereka. Masing-masing dari mereka akan meingterpretasikan at tanzil (Al Quran) sesuai dengan taraf keilmuan mereka dan kondisi mereka. Maka sebagian dari mereka akan menemukan apa yang tidak orang lain temukan, begitupun sebaliknya".
Muhammad Syahrur dalam filsafat prosesnya menggunakan tiga kunci dasar, yaitu Pertama, kainunah (being/kondisi menjadi). Kedua, sairurah (process/kondisi berproses). Ketiga, shairurah (becoming/kondisi menjadi). Ketiga kunci dasar tersebut akan selalu saling terkait dan merupakan starting point dalam kajian apapun dalam filsafat termasuk tentang ke-Tuhanan (theology), alam (naturalistic), maupun manusia (antropologi). Persoalan tentang ke-Tuhanan, alam, dan manusia sebagai suatu yang ada/being/kainunah akan selalu mengalami kondisi berada (kainunah) yang tidak terlepas dari perjalanan masa (sairurah) sebagai kondisi berproses yang terus mengalami perkembangan dan perubahan dalam tiap tahapannya, karena itulah akan selalu mengalami kondisi menjadi (shairuurah) sebagai goal/tujuan.
Kainunah atau being (keberadaan) adalah awal dari sesuatu yang ada; Sairurah (proses) adalah gerak perjalanan masa; sementara shairuurah atau becoming (menjadi) adalah sesuatu yang menjadi tujuan bagi “keberadaan pertama” setelah melalui “fase berproses”.[4] Pusat kainunah (benda) dan sairurah (masa) sebagai bentuk yag tercermin dalam wujud dengan semua tingkatannya, sedangkan pusat shairurah (bentuk benda) itu tercermin dalam peredaran dan perubahan dalam wujud.
Hal ini dapat dipahami bahwa hubungan antara benda/materi dengan masa dan bentuk baru dari materi. Dalam al-Qur’an tidak ada pemisahan antara kainunah, sairurah dan shairurah yang kentara pada ayat 5 surat al-haj, dimana penyebutan kainunah (benda) pada kalimat خلقكم من تراب yang kemudian berpindah pada sairurah (proses) yakni menjadi ma’ (air mani) kemudian berbentuk shairurah (bentuk lain) yakni manusia yang sempurna. Muhammad Syahrur, menggunakan kerangka teori ini dalam memotret beberapa paradigma baru. Ia mempertanyakan mampukah kita menerapkan konsep ini pada wujud Allah, bagaimana penerapannya dalam masyarakat sosial.
Landasan dasar di atas mengindikasikan adanya anjuran Syahrur untuk sadar sejarah dalam memahami al-Qur’an terutama pada konsep sairurah dalam bahasa Amin Abdullah sebagai cara baca historis. Karena bagaimanapun juga produk tafsir beserta metodologinya adalah bagian dari eksistensi kainunah yang tak lekang oleh perjalanan sejarah (sairurah) yang tentu harus berkembang bahkan berubah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan zaman, sehingga proyek metodologi dalam memahami al-Qur’an sebagai “kondisi berproses” dari perjalanan tafsir sebagai upaya pembumian al-Qur’an era klasik bisa jadi telah usang karena mengalami “kondisi menjadi”.
B.       Linguistik Historis
Selain menggunakan filsafat proses sebagai landasan studi hermeneutika Al-Qurannya, Syahrur juga berangkat dari metode linguitik historis untuk menganalisa makna di dalam Al-Quran. Disini Syahrur melihat bahwasanya setiap kata memiliki latar belakang historisnya sendiri. Hal inilah yang ia gunakan untuk menganalisa struktur kata dan kalimat dalam Al-Quran. Hal ini sebagaimana diakui oleh Dr. Ja’far dak Al Bab, dalam pengantar buku “ Al Kitab wa Al Quran, Qiraah Mu’ashirah”:[5]
"Syahrur berangkat dari metode linguisitk historis dalam studinya terhadap bahasa, yang mana ia gunakan untuk menganalisa struktur dalam suatu bahasa."
Dalam menggunakan metode linguistik historisnya, Syahrur mengambil refrensi dari Mu’jam Maqoyis al Lughoh milik Abu Ali Al Farisi, selain itu ia juga terinspirasi dari studi tentang bahasa yang dilakukan oleh Ibnu al Jinni, dan Imam al Jurjani. Dari itu semua, ia sampai kepada beberapa poin kesimpulan yaitu:
1.         Bahwasanya disiplin ilmu bahasa selalu dalam keadaan dinamis, selalu bergerak mengikuti alur zaman dan kondisi masyarakat.
2.         Adanya keterikatan atau hubungan antara pikiran manusia dan bahasa. Hal ini berimplikasi bahwa setiap makna dari kata berasal dari pemikiran manusia dan konteksnya sendiri.
3.         Menolak adanya sinonimitas dalam bahasa.
Beranjak dari beberapa poin diatas, maka Syahrur menolak persamaan makna antara Al Kitab, Al Quran, Al Furqon, dan At Tanzil, dimana menurutnya masing-masing dari istilah tersebut memiliki maknanya tersendiri. Disini Syahrur memberi makna dan definisi masing-masing dari setiap kata tersebut. Hal ini berbeda dengan apa yang disepaki oleh para ulama’, yang mana kesemua kata  tersebut hanyalah nama lain untuk Al Quran.

2.2    Terninologi al-Kitab, al-Qur’an, adz-Dzikr, al-Furqon Muhammad Syahrur
Sebagaimana disampaikan diatas bahwasya Syahrur menolak adanya sinonimitas di dalam bahasa, yang mana hal tersebut merupakan aplikasi lebih lanjut dari konsep triadik diatas. Dalam hal ini Syahrur membedakan term antara Al-Kitab, Al-Quran, Ad-Dzikr dan Al-Furqon. Syahrur memberikan batasan makna antara satu term dengan term lainnya, dimana masing-masing memiliki konsep dan arti tersendiri. Padahal menurut ulama tafsir sendiri pun, keempat term tersebut hanyalah nama lain dari Al Quran dan merujuk kepada satu makna dan konsep yang sama. Menurut para Ulama Tafsir, perbedaan antara satu term dengan lainnya, hanyalah perbedaan dalam nama, bukan makna. Disinilah titik awal pemikiran hermeneutika Syahrur berasal. Maka untuk lebih lanjutnya, akan dibahas mengenai perbedaaan antara ke empat term tersebut menurut Syahrur.
A.       Al-Kitab
Menurut Syahrur Al Kitab adalah definisi umum dari apa yang diwahyukan oleh Allah Swt kepada nabi Muhammad Saw, yang mana di dalam Al Kitab ini juga mencakup konsep tentang Al Quran dan Al Furqon. Berdasarkan ayat yang terdapat di dalamnya, Syahrur membagi Al Quran menjadi dua bagian, al muhkam dan al mutasyabih, yang mana pengklasifikasian ini berdasarkan pada QS. Al Imran ayat 7:
uqèd üÏ%©!$# tAtRr& y7øn=tã |=»tGÅ3ø9$# çm÷ZÏB ×M»tƒ#uä ìM»yJs3øtC £`èd Pé& É=»tGÅ3ø9$# ãyzé&ur ×M»ygÎ7»t±tFãB ( $¨Br'sù tûïÏ%©!$# Îû óOÎgÎ/qè=è% Ô÷÷ƒy tbqãèÎ6®KuŠsù $tB tmt7»t±s? çm÷ZÏB uä!$tóÏGö/$# ÏpuZ÷GÏÿø9$# uä!$tóÏGö/$#ur ¾Ï&Î#ƒÍrù's? 3 $tBur ãNn=÷ètƒ ÿ¼ã&s#ƒÍrù's? žwÎ) ª!$# 3 tbqãź§9$#ur Îû ÉOù=Ïèø9$# tbqä9qà)tƒ $¨ZtB#uä ¾ÏmÎ/ @@ä. ô`ÏiB ÏZÏã $uZÎn/u 3 $tBur ㍩.¤tƒ HwÎ) (#qä9'ré& É=»t6ø9F{$# ÇÐÈ  
Berdasarkan ayat ini, Syahrur membagi ayat Al Quran menjadi dua bagian, ayat muhkam dan mutasyabih. Ayat muhkam atau yang dia sebut juga dengan Ummul Kitab ialah ayat-ayat yang membahas selain tentang masalah aqidah, sedangkan ayat mutasyabih ialah ayat yang membahas tentang masalah, ibadah, akhlaq dan hukum, dimana makna dari ayat-ayat tersebut dapat menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan waktu.[6] Di ayat mutasyabih inilah terjadinya proses relatifisme makna, yang mana akan melahirkan pandangan dan konsep baru dalam studi makna dan ayat-ayat Al Quran. Hal ini sebagaimana tampak pada upaya syahrur menjelaskan tentang konsep hijab wanita, yang akan dijelaskan pada pembahasan nanti. Di sini pulalah Syahrur mengaplikasikan konsepnya tentang filsafat proses dan konsep triadiknya, dimana semua hal di dunia ini akan selalu bergerak dan berubah mengikuti perkembangan waktu.

B.       Al-Quran
Syahrur membedakan makna antara al-Kitab dan al-Quran, yang mana perbedaan ini ia landaskan pada penyebutan kata al-Kitab dan al-Quran dalam Al-Quran itu sendiri. Di dalam surat Al-Baqarah ayat 2 tertulis:
y7Ï9ºsŒ Ü=»tGÅ6ø9$# Ÿw |=÷ƒu ¡ ÏmÏù ¡ Wèd z`ŠÉ)­FßJù=Ïj9 ÇËÈ  
Kitab  ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertaqwa
Sementara itu, di dalam surat Al-Baqarah ayat 185 tertulis: 
ãöky­ tb$ŸÒtBu üÏ%©!$# tAÌRé& ÏmŠÏù ãb#uäöà)ø9$# Wèd Ĩ$¨Y=Ïj9 ;M»oYÉit/ur z`ÏiB 3yßgø9$# Èb$s%öàÿø9$#ur 4 `yJsù yÍky­ ãNä3YÏB tök¤9$# çmôJÝÁuŠù=sù ( `tBur tb$Ÿ2 $³ÒƒÍsD ÷rr& 4n?tã 9xÿy ×o£Ïèsù ô`ÏiB BQ$­ƒr& tyzé& 3 ߃̍ムª!$# ãNà6Î/ tó¡ãŠø9$# Ÿwur ߃̍ムãNà6Î/ uŽô£ãèø9$# (#qè=ÏJò6çGÏ9ur no£Ïèø9$# (#rçŽÉi9x6çGÏ9ur ©!$# 4n?tã $tB öNä31yyd öNà6¯=yès9ur šcrãä3ô±n@ ÇÊÑÎÈ  
 (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).
Syahrur melihat bahwasanya penyebutan kata Al Kitab pada ayat yang pertama diposisikan sebagai petunjuk bagi orang yang bertaqwa, sementara penyebutan kata Al Quran diposisikan sebagai petunjuk bagi ummat manusia (Hudan li an naas). Hal ini berarti bahwa Al Quran lebih bersifat global, dimana ia ditujukan bagi seluruh ummat manusia, baik yang muslim ataupun tidak. Sementara itu Al Kitab lebih bersifat khusus, dimana ia ditujukan untuk orang yang bertaqwa kepada Allah saja, atau ummat muslim. Dari sini Syahrur mengambil kesimpulan bahwasanya Al Kitab dan Al Quran ialah dua hal yang berbeda.
C.       Adz-Dzikr
Term al Dzikr, dapat didefinisikan sebagai pengubahan (Al Qur’an) menjadi bentuk bahasa manusia yang secara literal berupa linguistik Arab. Bentuk seperti inilah yang digunakan untuk memahami dan mempelajari Al Qur’an. Bentuk bahasa Al Qur’an adalah memakai bahasa Arab,[7] oleh karena itu, ia dikatakan kepada bangsa Arab dalam QS: Al Anbiya’: 10
 ôs)s9 !$uZø9tRr& öNä3ös9Î) $Y6»tGÅ2 ÏmŠÏù öNä.ãø.ÏŒ ( Ÿxsùr& šcqè=É)÷ès? ÇÊÉÈ  
“Sesungguhnya telah Kami turunkan kepada kamu sebuah kitab yang di dalamnya terdapat sebab-sebab kemuliaan bagimu. Maka Apakah kamu tiada memahaminya?”
Ayat tersebut mengindikasikan bahwa di dalam Al Qur’an terdapat wahyu bahasa Arab yang tersuarakan dalam media bahasa Arab murni. Oleh karena itu, dalam ayat ini Allah menggunakan kata:Fiihi Dzikrukum. Pada dataran inilah tersembunyi atau tersirat kehebatan bangsa Arab dimuka bumi ini.[8]
üÉ 4 Éb#uäöà)ø9$#ur ÏŒ ̍ø.Ïe%!$# ÇÊÈ  
“Shaad, demi Al Quran yang mempunyai keagungan”.
Jika kita perhatikan hubungan yang mengikat anatara term al-Quran dan Adz-Dzikr pada ayat ini, terdapat atribut ‘dzi’ yang menandakan pada sifat sesuatu (memiliki sebuah sifat tertentu) bukan pada entitas itu sendiri. Dalam konteks ini, kata al-Quran yang berkedudukan sebagai yang disifati, sedangkan Adz-Dzikr adalah kata sifatnya. Sehingga pengertiannya dan Al-Quran adalah “pemilik Adz-Dzikr”.
Pada dasarnya, al-Quran tidak berbentuk linguistik, kemudian oleh allah diubah menjadi berbentuk linguistik berdasarkan firmannya:
$¯RÎ) çm»oYù=yèy_ $ºRºuäöè% $|Î/ttã öNà6¯=yè©9 šcqè=É)÷ès? ÇÌÈ  
“Sesungguhnya Kami menjadikan Al Quran dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya)”.
Proses penggubahan al-Quran menjadi berbentuk bahasa manusia dalam format linguistik Arab berlangsung scara sempurna yang bentuk finalnya berupa ‘bentuk bahasa literal’ (shighah mantuqah) (yang dapat diucapkan dan dapat dimengerti). Oleh karena itu, dikatakan bahwa al-Quran adalah bacaan yang dilantunkan dalam bentuk literal, baik dapat didengar maupun tidak.
Bentuk al-Quran yang baru diciptakan inilah yang menduduki posisi sebagai bentuk wahyu yang dinilai ibadah. Ketika manusia membaca bentuk literal al-Quran meskipun tanpa pemahaman tetap bernilai ibadah. Seluruh manusia baik Arab ataupun non Arab jika membaca alquran maka tindakannya tetap bernialai ibadah.
D.      Al-Furqon[9]
Menurut Muhamad Syahrur, kata Al Furqon dalam Al Kitab disebut sebanyak enam kali dalam bentuk Ma’rifah. Term Al Furqon pertama kali oleh Allah diturunkan kepada Musa bersamaan dengan diturunkannya Al Kitab.
x8u$t6s? Ï%©!$# tA¨tR tb$s%öàÿø9$# 4n?tã ¾ÍnÏö6tã tbqä3uÏ9 šúüÏJn=»yèù=Ï9 #·ƒÉtR ÇÊÈ  
“Maha suci Allah yang telah menurunkan Al Furqaan (Al Quran) kepada hamba-Nya, agar Dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam”.

Pengertiannya bahwa Al Furqon  diturunkan secara terpisah dari Al Kitab. Allah mengatakan kata Al Furqon ini dalam ayat lain dalam QS Ali Imran ayat:3-4, bahwa Al Furqon, Injil, Taurat oleh Allah diturunkan sebelum Al Kitab diturunkan kepada Nabi Muhammad.
tA¨tR šøn=tã |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ $]%Ïd|ÁãB $yJÏj9 tû÷üt/ Ïm÷ƒytƒ tAtRr&ur sp1uöq­G9$# Ÿ@ÅgUM}$#ur ÇÌÈ   `ÏB ã@ö7s% Wèd Ĩ$¨Y=Ïj9 tAtRr&ur tb$s%öàÿø9$# 3 ¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. ÏM»tƒ$t«Î/ «!$# óOßgs9 Ò>#xtã ÓƒÏx© 3 ª!$#ur ÖƒÍtã rèŒ BQ$s)ÏFR$# ÇÍÈ  
“Dia menurunkan Al kitab (Al Quran) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil. Sebelum (Al Quran), menjadi petunjuk bagi manusia, dan Dia menurunkan Al Furqaan. Sesungguhnya orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Allah akan memperoleh siksa yang berat; dan Allah Maha Perkasa lagi mempunyai Balasan (siksa)”.
ãöky­ tb$ŸÒtBu üÏ%©!$# tAÌRé& ÏmŠÏù ãb#uäöà)ø9$# Wèd Ĩ$¨Y=Ïj9 ;M»oYÉit/ur z`ÏiB 3yßgø9$# Èb$s%öàÿø9$#ur 4
 (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).
Karena dalam lafadz ini Al Furqon sejajar dengan Al Qur’an yang memakai kata penghubung (a’tuf), maka dari itu menurut Muhamad Syahrur Al Furqon berbeda atau bukan Al Qur’an, namun Al Furqon merupakan bagian dari isi Al Kitab.[10]
Term al-Furqan pertama kali diturunkan kepada Musa bersamaan dengan diturunkannya al-Kitab. Pnegertiannya, bahwa al-Furqan diturunkan secara terpisah dari al-Kitab. Pernyataan al-Furqon ini disampaikan Allah dalam surat Ali Imran bahwa al-Furqon, Taurat dan Injil diturunkan sebelum al-Kitab diturunkan kepada Nabi Muhammad. Al-Furqon yang diturunkan kepada Nabi Musa adalah al-Furqon yang sama yang digunakan kepada Muhammad dalam bulan Ramadhan sebagaimana redaksi syahru romadhona (al-Baqarah: 185). Karen al-Furqan disebut sejajar (ma’tuf) dengan al-Quran, maka dapat disimpulkan bahwa al-Furqan bukan al-Quran.
¢OèO $oY÷s?#uä ÓyqãB |=»tGÅ3ø9$# $·B$yJs? n?tã üÏ%©!$# z`|¡ômr& WxÅÁøÿs?ur Èe@ä3Ïj9 &äóÓx« Yèdur ZpuH÷quur Nßg¯=yè©9 Ïä!$s)Î=Î/ óOÎgÎn/u tbqãZÏB÷sムÇÊÎÍÈ  
“Kemudian Kami telah memberikan Al kitab (Taurat) kepada Musa untuk menyempurnakan (nikmat Kami) kepada orang yang berbuat kebaikan, dan untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk dan rahmat, agar mereka beriman (bahwa) mereka akan menemui Tuhan mereka”.
øŒÎ)ur $oY÷s?#uä ÓyqãB |=»tGÅ3ø9$# tb$s%öàÿø9$#ur öNä3ª=yès9 tbrßtGöksE ÇÎÌÈ 
“Dan (ingatlah), ketika Kami berikan kepada Musa al-Kitab (Taurat) dan keterangan yang membedakan antara yang benar dan yang salah, agar kamu mendapat petunjuk”.
`ÏB ã@ö7s% Wèd Ĩ$¨Y=Ïj9 tAtRr&ur tb$s%öàÿø9$# 3 ¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. ÏM»tƒ$t«Î/ «!$# óOßgs9 Ò>#xtã ÓƒÏx© 3 ª!$#ur ÖƒÍtã rèŒ BQ$s)ÏFR$# ÇÍÈ  
“Sebelum (Al Quran), menjadi petunjuk bagi manusia, dan Dia menurunkan Al Furqaan[182]. Sesungguhnya orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Allah akan memperoleh siksa yang berat; dan Allah Maha Perkasa lagi mempunyai Balasan (siksa)”.
Dari ketiga ayat diatas, dapat disimpulkan bahwa al-Furqan telah diturunkan kepada Musa sebelum ia diturunkan kepada Muhammad. Dengan demikiam. Syahrur menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan al-Furqan adalah sepuluh wasiat yang diturunkan kepada Musa dan ditetapkan juga kepada Isa, kemudian terakhir kali diturunkan kepada Muhammad. Al-Furqan adalah titik temu ketiga agama samawi yang menjadi wilayah bersama (al-qosim al-musytarak) antar ketiga agama tersebut. Didalamnya terdapat ketakwaan sosial yang disebut dengan akhlak. Ia bukan penjelasan tentang ibadah ritual, melainkan wahyu yang mengandung karakter universal dan manusiawi.


2.3    Wahyu (al-Kitab) dalam Pandangan Muhammad Syahrur
Dalam pembacaannya terhadap al-Qur'an, Syahrur menggunakan pendekatan hermeneutika dengan penekanan pada aspek filologi (fiqh al-lughah).[11] Dimana prinsip yang ia gunakan adalah keyakinannya kepada anti sinonimitas (ketidaksamaan) istilah dalam al-Qur'an. Sebagaimana jelas terlihat dalam karyanya Al-Kitab wa Al-Qur'an, ia menggunakan metode klasifikasi istilah yang menjadi bahan awal teori interpretasinya. Al-Kitab terbagi kepada al-Qur'an dan Umm al-Kitab. Al-Kitab ia gunakan untuk istilah umum yang mencakup pengertian seluruh kandungan teks tertulis (mushaf), yang dimulai dari surat al-Fatihah dan diakhiri surat al-Nas. Al-Qur'an adalah istilah khusus yang hanya mencakup salah satu bagian dari al-Kitab yang terdiri dari ayat-ayat mutasyabihat yang berdimensi al-nubuwwah. Sementara Umm al-Kitab merupakan salah satu bagian dari al-Kitab yang terdiri dari ayat-ayat muhkamat yang berdimensi al-risalah. Ia juga melakukan pembedaan terhadap sejumlah pasangan atau kelompok istilah, antara lain antara inzal/tanzil, furqan/qur'an, imam mubin/kitab mubin, ummul kitab/ lauh al-mahfuzh, qada/qadar, zaman/waqt, mu'min/muslim, uluhiyyah/rububiyyah, dan manna/salwa. Semuanya didefinisikan secara terpisah.[12]
Kerangka teori yang Syahrur gunakan dalam memformulasi ide-idenya adalah penilaian ajaran Islam yang berdimensi nubuwwah dan risalah. Ia mengklasifikasi kandungan al-Kitab kepada nubuwwah dan risalah. Nubuwwah adalah kumpulan informasi dan pengetahuan tentang kealaman dan kesejarahan yang dengan itu dapat dibedakan antara benar dan salah yang terdapat di alam wujud (realitas empiris). Jadi Nubuwwah bersifat objektif dimana ia berisi kumpulan aturan hukum yang berlaku di alam semesta dan berada di luar kesadaran manusia. Sementara Risalah adalah kumpulan ajaran yang wajib dipatuhi manusia berupa ibadah, mu'amalah, akhlak, dan hukum halal-haram. Risalah bersifat subjektif yang berarti kumpulan aturan hukum yang harus dijadikan sebagai bagian dari kesadaran dalam diri manusia didalam berprilaku.[13]
Selaras dengan itu, al-Kitab mempunyai sifat hanifiyyah dan istiqamah. Hanifiyyah berarti penyimpangan dari garis lurus, sedang istiqamah berarti kualitas sifat dari garis lurus itu sendiri atau yang mengikutinya. Hukum Islam bersifat hanafiyyah yang bergerak tidak lurus menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi di masyarakat. Untuk mengontrol gerak perubahan tersebut, maka mesti ada istiqamah. Dialektika yang terus berjalan seiring antara hanafiyyah dan istiqamah mengawal perubahan hukum yang tunduk kepada realitas masyarakat. Dengan kata lain, juga dapat dikatakan al-Kitab menurut Syahrur, didalamnya al-Qur'an yang terdiri dari mutasyabihat dan berdimensi nubuwwah bersifat objektif. Sebaliknya Umm al-Kitab yang terdiri dari muhkamat dan berdimensi risalah bersifat subjektif, dapat berubah dan relatif. Maka proyek hermeneutika Syahrur dari klasifikasi istilah tersebut, membuahkan rumusan dalam menginterpretasi ayat-ayat hukum dengan memaparkan tiga wacana filsafat. Pertama, al-kaynunah (kondisi berada, dasein, being). Kedua, al-sayrurah (kondisi berproses, der prozess, the process). Ketiga, al-Shairurah (kondisi menjadi, das warden, becoming). Ia menyatakan, "Ketiga kata kerja (istilah) itu selalu menjadi pusat pembahasan dalam filsafat dan landasan inti bagi semua pembahasan teologis (Tuhan), naturalistik (alam), dan antropologis (manusia), dengan memandang bahwa kaynunah atau being adalah awal dari sesuatu yang ada, sayrurah (proses) adalah gerak perjalanan masa, dan shairurah (menjadi) adalah sesuatu yang menjadi tujuan bagi keberadaan pertama setelah melalui fase berproses."[14]
Keniscayaan antara tiga kondisi tersebut menunjukan bahwa tidak ada kondisi yang tidak terkait dengan kondisi lainnya. Maka dengan sendirinya, dengan relasi ketiga kondisi ini melahirkan hukum yang akan terus berubah-ubah mengikuti perkembangan masa ke masa. Dengan kata lain, yang menjadi pijakan hukum adalah kondisi khusus yang terbatasi dalam setting sosial, bukan nash yang ada dalam ayat tersurat dalam al-Qur'an. Syahrur menyebut kondisi perubahan hukum ini dengan hukum dialektika negatif (qanun al-nafy wa nafy al-nafy; hukum negasi dan penegasian negasi) atau disebut juga dengan dialektika internal.[15] Ayat-ayat hukum dalam al-Qur'an, yang dalam bahasa Syahrur sebagai Umm al-Kitab, walaupun sifatnya qath'i dan dipahami secara dzahir dan maknanya dengan jelas akan pula terjadi penegasian hukum melalui proses waktu yang berputar, dan menghasilkan hukum baru sesuai dengan kondisi dan situasi sosial zamannya yang menyebabkan keniscayaan penafsiran yang relatif. Dia mengatakan;
"Abad ketujuh itu beda dengan abad ke sepuluh, dengan abad kedua puluh atau dengan keempat puluh. Manusia dari masing-masing abad tersebut berbeda-beda dalam hal tingkat pengetahuan, perangkat-perangkat saintifik, problem-problem sosial, ekonomi, dan politik serta problematika pengetahuan. Semua akan membaca al-Tanzil al-Hakim[16] dalam kerangka tingkat pengetahuan dan problematika tersebut diatas yang membatasinya. Mereka mendapati atau memahami dalam al-Tanzil al-Hakim hal-hal yang tidak didapati oleh yang lain. Hal ini menegaskan bahwa al-Tanzil al-Hakim mengandung karakter kehidupan, memilki konsep berada pada dirinya, dan mengandung kondisi berproses dan kondisi menjadi untuk lainnya (yakni: interpretasi). Inilah yang selalu kami maksud, ketika berbicara tentang tetapnya teks dan bergeraknya kandungan makna, dan tentang dialektika teks dan kandungan makna."[17]
"Al-Qur'an yang selalu dijaga oleh kekuatan Ilahi (Tuhan), adalah suatu 'kekayaan' yang telah dimiliki oleh generasi paling awal hingga generasi sekarang. Karena masing-masing generasi menafsirkan al-Qur'an berdasar pada realitas tertentu pada masa mereka hidup, kita yang hidup pada abad 20 ini juga berhak menafsirkan al-Qur'an berdasar 'semangat zaman' yang mencitrakan kondisi pada masa sekarang."[18]
Pandangan Syahrur dalam pengklasifikasian al-Kitab kepada al-Qur'an bersifat tetap, tidak bisa berubah teks atau maknanya, dan tidak ada ijtihad dalam ranah tersebut. Tetapi dalam konteks Umm al-Kitab, ijtihad tersebut terbuka lebar, meskipun kejelasan nash dzahir didapat (qath'i). Dengan konsep itu, Syahrur secara blak-blakan telah mendekonstruksi konsep ijtihad yang dipahami para 'ulama. Dia menyatakan bahwa, "ijtihad hanya terdapat pada teks suci". Adapun kaidah yang mengatakan, tidak (diperkenankan) berijtihad tentang sesuatu yang telah disebutkan dalam teks, tidak kami terima. Seandainya ada seseorang yang mengatakan: 'Berijtihadlah (tentang sesuatu) yang berada di luar teks al-Qur'an (atau hadits)!', maka saya akan mengatakan: Mengapa saya harus berijtihad ketika tidak didapati satu teks (ayat) pun dalam al-Qur'an (atau hadits)? Ketika tidak adanya teks, seorang penetap hukum diperkenankan menetapkan hukum sesukanya." Lebih lanjut dia menyatakan bahwa ketepatan ijtihad ditentukan oleh kesesuaiannya dengan realitas. Jadi hasil sebuah ijtihad bisa dipandang benar dan diterima jika seiring dengan realitas objektif pada saat melakukan pembacaan historis. Pemahaman dan keserasian dengan realitas objektif merupakan tolak ukur seberapa jauh penafsiran atau pembacaan hermeneutika itu benar atau salah.[19]

BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, pemikiran Syahrur dalam studi al-Quran atau lebih luasnya studi Islam, ada beberapa kesimpulan. Pertama, Syahrur melandasi pemikirannya dari konsep triadik filsafatnya, yang mana ia meletakkan segala sesuatu di dunia ini, termasuk al-Quran, dalam konsep ini. Hal ini berimplikasi bahwa al-Quran akan selalu berada dalam proses dinamis, dan bersifat relatif, karena ia akan selalu mengikuti perkembangan zaman. Kedua, dalam mendasari kajian linguistiknya terhadap al-Quran, ia menolak adanya sinonimitas di dalam bahasa, termasuk dalam al-Quran sendiri. Dari sinilah ia menolak adanya persamaan makna dan definisi antara istilah al-Kitab, al-Quran, al-Furqon, dan ad-Dzikr, dimana ia memberikan penjelasan dan konsep tersendiri untuk masing-masing istilah itu.
Syahrur memberikan makna yang berbeda dari masing-masing istilah al-Kitab, Al-Quran, Al-Furqon dan ad-Dzikr. Bagi Syahrur, al-Kitab ialah sebuah istilah umum bagi apa yang diwahyukan oleh Allah SWT kepada nabi Muhammad SAW yang mana tercakup di dalamnya al-Quran, al-Furqon dan ad-Dzikr. Berdasarkan ayatnya, al-Kitab dibagi menjadi dua bagian yaitu kitab muhkan dan kitab mutasyabih. Kitab muhkam atau Sab’u al-Matsany bersifat mutlak dan tetap (Qot’i Tsubut). Sementara itu, kitab mutasyabih bersifat relatif. Dengan kata lain interpretasi makna kitab mutasybih ini selalu berubah mengikuti perkembangan zaman. Dengan ini, maka sebenarnya konsep kitab mutasyabih yang diajukan Syahrur ini merupakan aplikasi dari penerapan konsep triadik, dimana segala hal akan selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Pun begitu, Syahrur melihat bahwasanya interpretasi dan penafsiran al-Quran pada zaman dahulu tidak bisa lagi diterapkan pada hari ini. Oleh karena itu ia membutuhkan suatu penafsiran yang menyesuaikan dengan pembaharuan hari ini. Konsep pemikiran Syahrur diatas tentu saja tidak bisa dibenarkan semuanya, dimana dalam hal ini membutuhkan sebuah tindakan analisis dan kritik terhadapnya.

Daftar Pustaka


Andreas Chrismann "Bentuk Teks (Wahyu) Tetap, Tetapi Kandungannya (Selalu) Berubah: Tekstualitas dan Penafsirannya Dalam al-Kitab wa al-Qur'an" dalam Pengantar Muhammad Syahrur, Dirasah Islamiyyah: Nahw Ushul Jadidah Li al-Fiqh al-Islami, terjemah Sahiron Syamsuddin. 2008. Metodologi Fiqih Islam Kontemporer, eLSAQ Press: Yogyakarta,
C. Robert Meslee. 2008. Proccess Relational Philosophy An Introduction to Alfred North Whitehead. West Conshohocken: Templeton Foundation Press
Muhammad Syahrur. 2000. Nahwa Ushul al Jadidal Lil Fiqh al Islami. Damaskus: al Ahali li at Thiba’ah wa an Nasyr wa at Tauzi’
Muhammad Syahrur. 2000. Al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Mu`ashirah. Beirut: Syarikat al-Mathbu’at li al-Tauzi wa al-Nasyr
Ja’far dak Al-Bab. 1990. pengantar buku al-Kitab wa al-Quran: Qira’ah Muashirah. Damaskus: Al-Ahali
Sahiron Syamsudin dan Burhanuddin Zaki. 2007. Prinsip dan Dasar Hermeneutik Hukum Islam Kontemporer. Yogyakarta: eLSAQ Press
Sahiron Syamsudin (ed.). 2003. Hermeneutik Al-Qur’an Mazhab Yogya. Yogyakarta: Islamika
Sohiron Syamsudin. 2004. Metodologi Fiqih Islam Kontemporer. Jakarta: eLSAQ Press




[1] C. Robert Meslee, Proccess Relational Philosophy An Introduction to Alfred North Whitehead (West Conshohocken : Templeton Foundation Press, 2008) hal 8
[2] Muhammad Syahrur, Nahwa Ushul al Jadidal Lil Fiqh al Islami (Damaskus, al Ahali li at Thiba’ah wa an Nasyr wa at Tauzi’, 2000) hal 27
[3] Ibid hal 55
[4] Muhammad Syahrur, Nahw Ushul Jadidiah lil Fiqh al Islami diterjemahkan oleh Sahiron Syamsuddin dan Burhanuddin dalam Metodologi Fiqh Islam Kontemporer, cet X (Yogyakarta:2010). Hal 55
[5] Ja’far dak Al Bab dalam pengantar buku Al Kitab wa Al Quran, QIra’ah Muashirah ( Damaskus : Penerbit Al Ahali, 1990) hal 20
[6] Muhammad Syahrur, Op.Cit, hal 37
[7] Muh. Syahrur, Al Kitab Wa Al Qur’an:..., Hlm. 79-82
[10] Muh. Syahrur, Al Kitab Wa Al Qur’an:..., Hlm. 83-88
[11] Amin Abdullah, Neo Ushul Fiqih, 150
[12] Andreas Chrismann, 'Bentuk Teks', 30
[13] Lihat Muhammad Syahrur, Al-Kitab wa Al-Qur'an: Qira'ah Mu'ashirah, Dar al-Ahali: Damaskus, 1990, 54, 90,, dan 103
[14] Muhamad Syahrur, Nahwa Ushul Jadidah, Al-Ahali: Damaskus, 2000, 27
[15] Ibid, 30
[16] Syahrur membedakan inzal dan tanzil, sebagaimana al-Qur'an dan Umm al-Kitab, mutasyabihat dan muhkamat, nabawiyyah dan risalah, dan istiqamah dan hanifiyyah. Semua antonym itu, yang pertama menunjukan objektifitas dan ketetapan, dan kedua menunjukan subjektifitas dan perubahan
[17] Ibid, 55
[18] Muhamad Shahrur, al-Kitab wa al-Qur'an: Qira'ah Mu'ashirah (Kaioro dan Damaskus: Sina lil al- Nasr, 1992, 44, 47 dalam Wael B. Hallaq Membaca Teori Batas M. Shahrur dalam M. Shahrur, al-Kitab wa al-Qur'an: Qira'ah Mu'ashirah, terjemah Sahiron Syamsuddin Prinsip DasarHermeneutika Hukum Islam Kontemporer, Jogyakarta,2007, 3
[19] Muhammad Syahrur, Dirasah Islamiyyah: Nahw Ushul Jadidah Li al-Fiqh al-Islami, terjemah Sahiron Syamsuddin, Metodologi Fiqih Islam Kontemporer, eLSAQ Press: Yogyakarta, 2008, 97. Selanjutnya disingkat Metodologi Fiqih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar