Pages - Menu

Sabtu, 20 April 2013

III - Studi Fiqh - PERKEMBANGAN ILMU FIQIH PADA MASA IMAM-IMAM MUJTAHID DAN PEMBUKUANNYA



BAB I
PENDAHULUAN


1.1   Latar Belakang
Fiqih adalah ilmu tentang hokum-hukum syaria’at yang bersifat praktis, yaitu hokum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan mukallaf. Atau fiqih adalah hokum-hukum itu sendiri.[1]
Ilmu fiqih adalah salah satu disiplin ilmu yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan umat islam. Fiqih termasuk ilmu yang muncul pada masa awal berkembang agama islam. Secara esensial, fiqih sudah ada pada masa Nabi SAW, walaupun belum menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri. Karena Semua persoalan keagamaan yang muncul waktu itu, langsung ditanyakan kepada Nabi SAW. Maka seketika itu solusi permasalahan bisa terobati, dengan bersumber pada Al Qur’an sebagai al wahyu al matludan sunnah sebagai alwahyu ghoiru matlu. Baru sepeninggal Nabi SAW, ilmu fiqh ini mulai muncul, seiring dengan timbulnya permasalahan-permasalahan yang muncul dan membutuhkan sebuah hukum melalui jalan istimbat.
Penerus Nabi Muhammad SAW tidak hanya berhenti pada masa khulafa’urrosyidin, namun masih diteruskan oleh para tabi’in dan ulama’ sholihin hingga sampai pada zaman kita sekarang ini. Perkembangan ilmu fiqih bisa kita klasifikasikan secara periodik menurut masanya, yaitu: Masa Rosulullah SAW, Masa Para Sahabat, Masa Tabi’in, Masa Imam Mujtahid (masa pembukuan Fiqh), Masa Kemunduran dan Masa Kebangkitan kembali.
Dalam makalah ini, kami mencoba menjelaskan perkembangan Ilmu Fiqh pada masa Imam-Imam Mujtahid yang teratur dalam beberapa perumusan masalah di bawah ini.


Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, Kami merumuskan beberapa masalah yaitu sebagai berikut:
1.      Bagaimana Sejarah Perkembangan Ilmu Fiqh pada masa ini?
2.      Apa saja Sumber-sumber Hukum pada masa ini?
3.      Madzhab-madzhab apa saja yang lahir pada masa ini?
4.      Bagaimana corak penggalian Hukum pada masa ini?
5.      Apa saja Faktor-faktor pesatnya gerakan Ijtihad pada masa ini?
6.      Bagaimana pentadwinan Fiqh dan Ushulnya pada masa ini?

1.2   Tujuan Penulisan
Mengacu pada rumusan masalah, maka ada beberapa tujuan penulisan makalah ini, yaitu untuk:
1.      Mengetahui Sejarah Perkembangan Ilmu Fiqh pada masa ini
2.      Mengetahui Sumber-sumber Hukum pada masa ini
3.      Mengetahui Madzhab-madzhab apa saja yang lahir pada masa ini
4.      Mengetahui corak penggalian Hukum pada masa ini
5.      Mengetahui Faktor-faktor pesatnya gerakan Ijtihad pada masa ini
6.      Mengetahui pentadwinan Fiqh dan Ushulnya pada masa ini

BAB II
PEMBAHASAN


2.1   Sejarah Perkembangan
Kiprah Rosulullah dan para shahabat dan beberapa generasi di belakang mereka selama beberapa abad telah menghasilkan kebaikan yang telah kita saksikan, dan tiada perbedaan di antara mereka dalam patokan-patokan di atas dan manhaj, kecuali mengenai pemahaman terhadap nash yang disebabkan oleh kemampuan dan latar belakang yang berbeda. Fiqh di zaman generasi awal Dengan berpedoman pada patokan-patokan tersebut seperti yang telah diuraikan pada edisi minggu lalu, majulah para shahabat dan beberapa generasi di belakang mereka selama beberapa abad dan menghasilkan kebaikan yang telah kita saksikan, dan tiada perbedaan di antara mereka dalam patokan-patokan di atas dan manhaj, kecuali mengenai pemahaman terhadap nash yang disebabkan oleh kemampuan dan latar belakang yang berbeda dalam  memahami Ilat (alasan) hukum, dan karena sebagian diantara mereka mendapatkan dalil sementara yang lain belum mendapatkannya.
Periode ini disebut juga sebagai periode pembinaan dan pembukuan hokum Islam. Pada masa ini Fiqih Islam mengalami kemajuan yang pesat sekali. Penulisan dan pembukuan hokum Islam dilakukan dengan intensif, baik berupa penulisan hadits-hadits nabi, fatwa-fatwa para sahabat dan tabiin, tafsir al-Qur’an, kumpulan pendapat Imam-imam fiqih, dan penyusunan ilmu ushul fiqih.[2]
Periade ini dimulai dari awal-awal abad kedua Hijriyah dan berlanjut hingga pertengahan abad keempat Hijriyah. Fiqih di masa ini mengalami perkembangan pesat dan mengagumkan, mengalami kematangan secara sempurna, dan member hasil yang baik bagi umat manusia. Fiqih member kontribusi pada Negara Islam berupa hokum perundang-undangan untuk mengatur berbagai urusan dan keperluannya selama berabad-abad, sehingga umat Islam mendapatkan kebahagiaan dari hokum-hukum tersebut sedemikian besarnya.[3]
Karena perkembangannya yang sangat mengagumkan, periode ini disebut dengan sebutan yang bermacam-macam, mencerminkan keistimewaan periode ini dan mengungkapkan kondisi fiqih yang ada. Periode ini disebut masa keemasan fiqih, atau masa kecemerlangan fiqih, atau masa kodifikasi fiqih, atau masa para Mujtahid dan nama-nama lain yang serupa.

2.2   Sumber-sumber Hukum
Dalam masa ini ada dua macam suber hukum, yaitu: mashodir muttafaq ‘alaiha dan mashodir mukhtalaf ‘alaiha.
Ada empat sumber hukun yang disepakati jumhur muslimin, yaitu : al qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Sedangkan sumber hukum yang mukhtalaf yaitu: Istihsan, mashlahah mursalah, istishab, saddu Dzaro’i’, ‘amal ahli Madinah, qoul sohabiy, ‘urf dan yang terakhir adalah syar’ man qoblana.[4]
Pada masa ini seluruh cara berijtihad yang kita kenal sudah digunakan meskipun para ulama setiap daerah memiliki warna masing-masing dalam berijtihad. Misalnya: Abu Hanifah dan murid-muridnya di Irak selain Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma, lebih menekankan penggunaan qiyas dan istihsan. Imam Malik di Hijaz selain Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma, lebih menekankan penggunaan al-maslahah al-mursalah.

2.3   Lahirnya Madzhab-madzhab
Pada pereode ini lahir madzhab=madzhab Islam dengan cirri khas dan orientasi masing-masing. Setiap madzhab memiliki banyak pengikut yang mengajarkan pendapat-pendapatnya dan menerapkan manhajnya sebagaimana dibawah ini:[5]
1.      Imam Hanifi (80-150 H)
Nama lengkapnya adalah Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit bin Sutha bin Mahmuli Taymillah bin Tsa’labah, lahir tahun 80 H di kota Kufah pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah. Beliau lebih populer dipanggil Abu Hanifah. Kakeknya seorang Persia beragama Majusi. Hanifah dalam bahasa Iraq berarti tinta. Ini karena beliau banyak menulis dan memberi fatwa.[6]
Metode Ijtihad Imam Abu Hanifah: Al-Qur’an Hadits dari riwayat kepercayaan, Fatwa Shabat, Qiyas, Istihsan (keluar dari qiyas umum karena ada alasan yang lebih kuat).
2.      Imam Maliki (93-179 H)
Nama lengkapnya Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amir al-Asbahi al Madani. Beliau dilahirkan di Madinah tahun 93 H. Sejak muda beliau sudah hafal Al-Qur’an dan sudah nampak minatnya dalam ilmu agama.[7]
Metode Ijtihad Imam Malik bin Anas: Al-Qur’an, Hadits (termasuk hadits dhaif yang diamalkan penduduk Madinah), Ijma’, Atsar yang diamalkan penduduk Madinah, Qiyas, Mashlahah Mursalah (keluar dari Qiyas umum karena alasan mencari maslahat), Sya’u man qoblanaa.
3.      Imam Syafi’i (150-204 H)
Beliau adalah Abu Abdillah Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Utsman bin Syafi’I Al-Hasyimi Al-Mutholabi bin Abdi Manaf. Seorang pemuda Quraisy yang nasabnya bertemu dengan nasab Rasulullah pada Abdu Manaf, kakek generasi keempat diatas Rasulullah. Beliau lahir di Ghaza, Palestina (riwayat lain lahir di Asqalan, perbatasan dengan Mesir) pada tahun 150 H, pada tahun yang sama dengan meninggalnya  Imam Abu Hanifah. Beliau dilahirkan dalam keadaan yatim, diasuh dan dibesarkan oleh ibunya dalam kondisi serba kekurangan (miskin).[8]
Metode Ijtihad Imam Syafi’i: Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas, Istidlal.
4.      Imam Hanbali (164-241 H)
Beliau adalah Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal bin Asad Asy-Syaibani Al-Marwazi Al-Baghdadi. Lahir di kota Baghdad pada tahun 164 H. Ayahnya meninggal ketika beliau masih anak-anak dan kemudian dibesarkan dan diasuh oleh ibunya. Kota Baghdad pada waktu itu merupakan ibukota Kekhalifahan Bani Abbas dan merupakan gudangnya para ulama dan ilmuwan. Imam Ahmad bin Hanbal banyak berguru pada ulama-ulama di kota kelahirannya tersebut.[9]
Metode Ijtihad Imam Ahmad bin Hanbal: Nash (Al-Qur’an & Hadits), Fatwa Sahabat, Pendapat mereka yang lebih mendekati pada Al-Qur’an dan Sunah, Hadits Mursal / Dhaif, serta Qiyas.

2.4   Corak Penggalian Hukum
Bila pada masa nabi sumber fiqh adalah Al-Qur’an, maka pada masa sahabat dikembangkan dengan dijadikannya petunjuk Nabi dan ijtihad sebagai sumber hukum penetapan fiqh. Sesudah masa sahabat, penetapan fiqh dengan menggunakan sunah dan ijtihad ini sudah begitu berkembang dan meluas. Dalam kadar penerimaan dua sumber itu terlihat kecenderungan mengarah pada dua bentuk.[10]
Pertama, dalam menetapkan hasil ijtihad lebih banyak menggunakan hadis nabi dibandingkan dengan menggunakan ijithad, meskipun keduanya tetap dijadikan sumber. Kelompok ini biasa disebut “Ahl al-Hadits” Kelompok ini lebih banyak tinggal di wilayah Hijaz, khususnya Madinah.
Kedua, dalam menetapkan fiqh lebih banyak menggunakan sumber ra’yu atau ijtihad ketimbang hadis, meskipun hadis juga banyak digunakan. Kelompok ini disebut “Ahl al-Ra’yi” . Kelompok ini lebih banyak mengambil tempat di wilayah Irak, khususnya Kufah dan Basrah. 
Munculnya dua kecenderungan ini dapat dipahami, terutama karena adanya dua latar belakang historis dan sosial yang berbeda. Ahl al-Hadis  muncul di wilayah Hijaz karena Hijaz khususnya Madinah dan Mekah adalah wilayah tempat nabi bermukim dalam mengembangkan Islam. Dengan demikian orang-orang Islam di wilayah ini lebih banyak mengetahui hadis dari nabi. Sebaliknya, di Irak atau Kufah, karena jauhnya lokasi dari wilayah kehidupan  nabi, maka pengetahuan mereka akan hadis nabi tidak sebanyak yang diperoleh orang Islam di Hijaz. Di samping itu kehidupan sosial dan mu’amalat begitu luas serta kompleks karena lokasinya yang lebih maju dari Hijaz. Untuk mengatasi itu semua mereka lebih banyak dan lebih sering menggunakan ijtihad dalam penetapan fiqh. Ijtihad itu pun tidak lagi terbatas pada penggunaan metode qiyas  sebagaimana berlaku pada masa sebelumnya. Kedua aliran ini sama-sama berkembang dengan pesat. Masing-masing melahirkan madrasah-madrasah fiqh dan menghasilkan para ahli fiqh.[11]
Kelompok “Ahl al-Hadis”  menonjolkan dua madrasah yaitu madrasah Madinah dan madrasah Mekah. Dari madrasah Madinah dam Mekah ini muncul seoran mujtahid besar ahli hadis, yaitu Malik bin Anas (w.179 H/705 M) yang kemudian diikuti kelompok besar yang disebut Mazhab Malikiyyah.
Ahl al-Ra’yi menampilkan dua madrasah besar, yaitu Madrasah Kufah dan Madrasah Basrah di wilayah Irak. Dari Madrasah Kufah muncul mujtahid, seperti: ‘Aqamah ibn Qeis, Masruk bin Ajda’, Ubaidah ibnu Umar, Aswad ibn Yazid al-Nakha’i, Said Ibn Zubair, Amir al-Sya’bi. Sedangkan Madrasah Basrah menghasilkan mujtahid yang terbesar, yaitu Anas ibn Malik. Dari para fuqaha’ Madrasah Irak ini muncul mujtahid besar Ahl al-Ra’yi yaitu Abu Hanifah (w. 150 H/ 767 M) dengan banyak pengikutnya, yang disebut ulama Mazhab Hanafiyyah.

2.5   Faktor pesatnya gerakan Ijtihad
Adapun diantara faktormenyebabkan pesatn dan bergairahnya gerakan  ijtihad pada periode ini antara lain, adalah:[12]
a.       Meluasnya daerah kekuasaan Islam milai dari perbatasan Tiongkok di sebelah Timur sampai ke Andalusia (Spanyol sekarang) sebelah  Barat.
b.      Adanya perhatian Pemerintah (Khalifah) yang besar terhadap Ilmu Fiqh khususnya, atau terhadap ilmu pengetahuan pada umumnya.
c.       Adanya kebebasan berpendapat dan berkembangnya diskusi-diskusi ilmiah di kalangan ulama.
d.      Telah terkodifikasinya referensi utama, seperti Al-Qur’an (pada masa Khulafaau ar Rosyidiin), Hadits (Kholifah Umar bi Abdul Aziz pada masa dinasti Umayyah), tafsir dan ilmu tafsir (pada abad pertama hijriyah).
2.6  Pentadwinan Fiqh dan Ushulnya
Fiqh pada mulanya merupakan fatwa-fatwa dan pendapat-pedapat sahabat, hukum peristiwa-peristiwa yang tumbuh di masa-masa mereka. Semua ini tidak didewankan dimasa sahabat sendiri. Para sahabat tidak bermaksud supaya pendapat mereka dianut terus oleh orang-orang yang datang sesudah mereka. Mereka terus menerus menyelami nash-nash Al-qur’an dan memahami lafadh-lafadhnya sesuai dengan pekembangan masa dan masyarakat.
Fiqh pada masa itu belum mempunyai guru-guru tertentu untuk diajarkan di masjid-masjid dan majelis-majelis. Masjid pada masa itu merupakan perguruan tinggi dalam mata pelajran Al-qur’an, Al-hadits, fiqh dan lughah. Para pelajar menghafal apa yang dikuliahkan oleh gurunya. Hanya sebagian saja dari mereka mencatat kuliah gurunya. Inilah sebagai titik tolak pembukuan fiqh.
Diantara karya-karya yang ditinggalkan pada masa Imam-imam Mujtahid ini, antara lain:[13]
a.       Pembukuan Ilmu Fiqih dan pendapat-pendapatnya.
Fiqh telah dibukukan lengkap dengan dalil dan alasannya. Diantaranya Kitab Dhahir al-Riwayah al-Sittah dikalangan Madzhab Hambali. Kitab Al-Mudawanah dalam Madzhab Maliki, Kitab Al-’Umm di kalangan mazhab al-Syafi’i, dan lain sebagainya.
b.      Dibukukannya Ilmu Ushul Fiqh. Para ulama mujtahid mempunyai warna masing-masing dalam berijtihadnya atas dasar prinsip-prinsip dan cara-cara yang ditempuhnya. Misalnya, Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwatha’ menunjukkan adanya prinsip-prinsip dan dasar-dasar yang digunakan dalam berijtihad. Tetapi orang yang pertama kali mengumpulkan prinsip-prinsip ini dengan sistematis dan memberikan alasan-alasan tertentu adalah Muhammad bin Idris al-Syafi’i dalam kitabnya Al-Risalah. Oleh karena itu beliau sebagai pencipta ilmu Ushul Hadist.


BAB III
PENUTUP


3.1   Kesimpulan
Begitu panjang perjalanan ilmu fiqih dari kemunculannya hingga sekarang dan mungkin hingga puluhan tahun ke depan fiqih akan selalu berkembang karena memang hukum islam dengan qoidah mujmalah yang ada dalam al qur’an sebagai sumber utama islam, menjadi tempat olah pikir para ahli agama untuk merespon masalah-masalah yang muncul. Sehingga syari’at islam akan selalu relevan sebagai sumber solusi masalah yang muncul sepanjang zaman.
Ketika datang imam-imam yang berempat, mereka mengikuti tradisi generasi yang sebelum mereka, hanya sebagian diantara mereka ada yang lebih dekat kepada Sunah, seperti; penduduk Hijaz (Ahl Hadist) yang kebanyakan pendukungnya para perowi hadits, sementara sebagian lagi lebih dekat kepada rasio atau pikiran (Ahl Ra’y), seperti; orang-orang Irak yang tidak banyak di jumpai dikalangan mereka penghafal-penghafal hadits disebabkan jauhnya tempat mereka dari tempat diturunkannya wahyu.
Imam-imam tersebut telah mencurahkan segala kemampuan yang ada pada mereka untuk memperkenalkan agama ini dan membimbing manusia dengannya, dan mereka larang orang-orang bertaklid atau mengikut secara membabi buta tanpa mengetahui dalil atau alasannya.

3.2   Saran
Penulisan makalah ini diharapkan dapat bermanfaat untuk memperdalam pemahaman mahasiswa agar mempunyai wawasan yang luas tentang hokum Islam, mempunyai kepekaan yang tinggi dalam bermadzhab, dan mempunyai tanggung jawab besar dalam beragama.
Makalah ini baik untuk dijadikan literature bacaan, rujukan penulisan ilmiah islamiah, dan bahan kajian-kajian keagamaan lainnya.

Daftar Pustaka


-          Ali As-Says, Dr. Muhammad. 2003. Sejarah Fiqih Islam. Jakarta: Pustaka Al- Kautsar
-          Hanafi, Ahmad. 1995. Pengntar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta: PT Bulan Bintang
-          Koto, Alaiddin. 2006. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
-          Zaidan, Abdul Karim. 2008. Pengantar Studi Syariah. Jakarta: Robbani Press
-          Zuhri, Muhammad. 1996. Hukum Islam Dalam Lintasan Sejarah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
-          http://islamwiki.blogspot.com,tanggal 13-12-2011,jam:21.00


[1] Zaidan, Abdul Karim. 2008. Pengantar Studi Syariah. Hal: 135
[2] Koto, Alaiddin.2006. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. Jakarta: Hal: 17
[3] Zaidan, Abdul Karim. 2008. Pengantar Studi Syariah. Hal: 181
[4] Hanafi, Ahmad. 1995. Pengntar dan Sejarah Hukum Islam. Hal: 204
[5] Zaidan, Abdul Karim. 2008. Pengantar Studi Syariah. Hal: 185-186
[6] Ali As-Says, Dr. Muhammad. 2003. Sejarah Fiqih Islam. Hal: 135
[7] Ibid. Hal: 144
[8] Ibid. Hal: 151
[9]  Ali As-Says, Dr. Muhammad. 2003. Sejarah Fiqih Islam: 158
[10] Hanafi, Ahmad. 1995. Pengntar dan Sejarah Hukum Islam. Hal: 203
[11] Hanafi, Ahmad. 1995. Pengntar dan Sejarah Hukum Islam. Hal: 203-205
[12] Koto, Alaiddin.2006. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. Hal: 17-18
[13] Hanafi, Ahmad. 1995. Pengntar dan Sejarah Hukum Islam. Hal: 202-203

Tidak ada komentar:

Posting Komentar